BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Konsep dasar warga
negara yang menjadi substansi kita sebagai warga negara. Konsep tersebut
dilandasi dengan asas kewarganegaraan yang meliputi dari sisi kelahiran atau
pun dari sisi perkawinan.
Seorang warga negara
yang baik dituntut harus tahu mengenai unsur-unsur kewarganegaraan. Selain itu
problem status kewarganegaraan yang menjadi masalah yang mendasar yang bisa
diselesaikan dengan karakteristik kita sebagai warga negara demokrat. Namun
semua itu harus diimbangi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga
negara.
Dengan
adanya hal-hal tersebut, maka dalam makalah ini akan dijelaskan apa
saja yang mengenai warga negara.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa konsep
dasar warga negara ?
2. Apa saja asas
kewarganegaraan ?
3. Apa saja
unsur-unsur kewarganegaraan ?
4. Bagaimana
problem status kewarganegaraan ?
5. Bagaimana
karakteristik warga negara demokrat ?
6. Bagaimana cara
& bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia ?
7. Apa saja hak
dan kewajiban warga negara ?
C. Tujuan
makalah
1. Untuk
mengetahui tentang konsep dasar warga negara
2. Untuk
mengetahui apa saja asas kewarganegaraan
3. Agar dapat
memahami unsur-unsur kewarganegaraan
4. Agar megetahui
bagaimana problem status dalam kewarganegaraan
5. Agar dapat
memahami tentang karakteristik warga demokrat
6. Untuk
mengetahui cara & bukti memperoleh kewarganegaraan
7. Untuk
mengetahui apa saja hak dan kewajiban sebagai warga negara
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Dasar Tentang Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu .[1] Warga
negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara
menciptakan hubungan berupa hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Setiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara
mempunyai hak dan kewajiban terhadap warganya.
Dalam keseharian pengertian mengenai
warga negara sering disamakan dengan rakyat atau penduduk. Padahal tidak
demikian. Sehubungan dengan hal ini maka perlu dijelaskan pengertian
masing-masing dan perbedaannya.Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat
dibedakan menjadi dua yaitu
1. Penduduk
Adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu
wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.Penduduk dalam suatu negara dapat
dipilah lagi menjadi dua yaitu warga negara dan orang asing. Orang
asing adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di
negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara. Mereka adalah
warga negara dari negara lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di
negara yang bersangkutan.
2. Bukan Penduduk
Adalah orang yang hanya tinggal sementara waktu saja
di suatu wilayah negara.
Contoh : Orang Australia yang berada di Bali untuk berwisata selama beberapa waktu tertentu bukanlah penduduk Indonesia, sedangkan orang Jerman yang karena tugasnya harus bertempat tinggal atau menetap di Jakarta adalah penduduk Indonesia.
Contoh : Orang Australia yang berada di Bali untuk berwisata selama beberapa waktu tertentu bukanlah penduduk Indonesia, sedangkan orang Jerman yang karena tugasnya harus bertempat tinggal atau menetap di Jakarta adalah penduduk Indonesia.
Di dalam suatu negara terdapat sejumlah orang yang
berstatus sebagai warga negara sekaligus sebagai penduduk, dan sejumlah
penduduk yang berstatus bukan sebagai warga negara (orang asing).
Perbedaan status atau kedudukan sebagai penduduk dan
bukan penduduk, juga penduduk warga negara dan penduduk bukan warga negara
menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban. Kebanyakan negara menentukan bahwa
hanya mereka yang yang berstatus sebagai penduduk sajalah yang boleh bekerja di
negara yang bersangkutan, sedangkan bagi mereka yang berstatus bukan penduduk
tidak boleh untuk melakukan pekerjaan apapun. Demikian juga di Indonesia
misalnya, hanya warga negara yang boleh memilih atau dipilih dalam pemilihan
umum. Sedangkan untuk orang asing tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang
seperti itu.
B. Asas
Kewarganegaraan Indonesia
Dalam menerapkan asas kewarganegaraan ini ada 2
pedoman yaitu :
1. Dari sisi
kelahiran
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan dari sisi
kelahiran dikenal dengan 2 asas kewarganegaraan yaitu asas ius
soli dan ius sanguinis.
2. Dari sisi perkawinan
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan dari sisi
perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan
derajat. Untuk asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami istri atau
ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan hidup
sejahtera,sehat, dan bersatu. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan
bahwa status perkawinan tidak dapat merubah status kewarganegaraan
masing-masing pihak.
Disamping asas umum, ada beberapa asas khusus yang
menjadi dasar penyusunan Undang-undang Kewarganegaraan Indonesia, yaitu :
1. Asas
kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan
kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad
mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita
dan tujuannya sendiri.
2. Asas
perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib
memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam
keadaan apapun baik didalam ataupun diluar negri.
3. Asas
persamaan didalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa
setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama didalam hukum dan
pemerintahan.
4. Asas kebenaran
substantif adalah prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat
administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Asas
nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal
yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan,
jenis kelamin dan gender.
6. Asas pengakuan
dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal
yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan
hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7. Asas
keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal yang berhubungan
dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8. Asas
publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Republik
Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
C. Unsur-Unsur
Kewarganegaraan
1. Unsur Darah
Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan
dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya
kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan
sendirinya akan menjadi warga negara Indonesia juga.
2. Unsur Daerah
Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah
tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Artinya, kalau orang
dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga
negara Indonesia. Terkecuali anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing
yang masih dalam ikatan dinas.
3. Unsur
Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Meskipun
tidak dapat memenuhi prinsip ius sanguinis ataupun ius soli,
seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan dengan cara yang lain yaitu
Pewarganegaraan atau Naturalisasi. Dalam unsur ini syarat-syarat dan prosedur
naturalisasi ini di berbagai negara sedikit banyak dapat berlainan, hal
tersebut menurut kondisi dan situasi negara
masing-masing.
D. Problem
Status Kewarganegaraan
Membicarakan status kewarganegaraan seseorang dalam
sebuah negara, maka akan dibahas beberapa persoalan yang berkenaan dengan
seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara dan bukan warga negara dalam
sebuah negara. Jika diamati dan dianalisis, diantara penduduk sebuah negara,
ada diantara mereka yang bukan warga negara (orang asing) di negara tersebut.
Problem status kewarganegaraan meliputi :
1.
Apatride
Adalah seseorang yang
orang tuanya berasal dari negara yang menganut asas ius soli lahir di
sebuah negara yang menganut asas sanguinis.
2.
Bipatride
Adalah seseorang yang
memiliki kewarganegaraan rangkap. Hal ini terjadi apabila seseorang yang orang
tuanya berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis lahir di
suatu negara yang menganut asas ius soli.
3.
Multipatride
Adalah seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan.
Adalah seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan.
Dalam rangka memecahkan problem kewarganegaraan di
atas, setiap negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya
bersifat universal sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (4)
yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
E. Karakteristik Warga Negara
Demokrat
Karakter atau karakteristik sangat dibutuhkan oleh
setiap warga negara untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis
dan berkeadaban. Ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang disebut
sebagai demokrat, yakni antara lain :
1. Rasa Hormat
dan Tanggung Jawab
Sebagai
warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama
warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indonesia yang
terdiri atas berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik.
Serta sebagai warga negara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga
keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang
berdiri di atas pluralitas tersebut.
2. Bersikap
Kritis
Sikap
kritis harus ditunjukan oleh setiap warga negara baik terhadap kenyataan
empiris maupun terhadap kenyataan supra-empiris. Tentunya sikap kritis ini
harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
3. Membuka
Diskusi dan Dialog
Di
tengah komunitas masyarakat yang plura dan multi etnik untuk meminimalisasi
konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka berdiskusi dan bedialog
merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka
diri untuk dialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang
demokrat.
4. Bersikap
Terbuka
Sikap
terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri
akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan
penilaian dan pilihan.
5. Rasional
Keputusan-keputusan
yang diambil secara tidak rasional akan menghantarkan sikap yang logis yang
ditampilkan warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang diambil secara
tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois.
6. Adil
Sebagai
warga negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik yang patut diwujudkan dengan
cara-cara yang tidak adil. Dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama
bukanlah suatu yang didiktekan tetapi ditawarkan.
7. Jujur
Memiliki
sikap dan sifat yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang niscaya.
Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan
hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan di segala sektor, baik
politik, sosial dan sebagainya.
F. Cara
& Bukti Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat diperoleh melalui :
1.
Kelahiran
Kewarganegaraan Indonesia dapat
diperoleh seseorang melalui kelahiran. Setiap anak yang lahir dari orang tua
(ayah dan ibunya) berkewarganegaraan Indonesia akan memperoleh kewarganegaraan
Indonesia. Demikian juga dalam hal-hal tertentu, kewarganegaraan Indonesia
dapat diperoleh seseorang karena kelahirannya di wilayah negara Indonesia.
2.
Pengangkatan
Anak warga negara asing yang belum
berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai
anak oleh warga negara Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia (pasal 21
ayat 1).
3. Perkawinan/Pernyataan
Orang asing yang menikah dengan warga negara
Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia (pasal 19).
4. Turut ayah
atau ibu
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Indonesia, dari ayah atau ibu
yang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan sendirinya
berkewarganegaraan Indonesia (pasal 21 ayat1).
5. Pemberian
Orang asing yang telah berjasa kepada negara
Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Indonesia
oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR Indonesia, kecuali dengan
pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan
berkewarganegaraan ganda (pasal 20).
6. Pewarganegaraan
Syarat dan tatacara memperoleh kewarganegaraan
Indonesia melalui pasal 9 sampai 18 Undang-undang ini.
Bukti bahwa seseorang telah memperoleh
kewarganegaraan Indonesia adalah :
1)
Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena unsur
kelahiran adalah Akta Kelahiran.
2)
Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena
pengangkatan yang berupa Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan
Anak Asing.
3)
Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh karena dikabulkannya permohonan
yaitu berupa Petikan Keputusan Presidententang dikabulkannya permohonan
tersebut (tanpa mengucapkan janji setia dan sumpah).
4)
Surat bukti
kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena
pewarganegaraan yaitu berupa Petikan Keputusan Presiden tenteng
pewarganegaraan tersebut yang dilakukan melalui janji dan sumpah setia.
5)
Surat bukti
kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pernyataan
yaitu dengan melalui pernyataan yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri
Kehakiman.
G. Hak
dan Kewajiban Warga Negara
1. Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945 telah dinyatakan hak warga negara,
yaitu antara
lain :
a)
Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak
b)
Hak berserikat,
berkumpul, serta mengeluarkan pikiran
c)
Hak untuk hidup
dan mempertahankan kehidupan
d)
Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
e)
Hak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan kekerasan dan
diskriminasi bagi setiap anak
f)
Hak untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
g)
Hak untuk
mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan hidup manusia
h)
Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya
i)
Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum
j)
Hak untuk
bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja
k)
Hak untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
l)
Hak atas status
kewarganegaraan;
m)
Hak untuk
memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali.
n)
Hak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya;
o)
Hak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;
p)
Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengelolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia;
q)
Hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di
bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi;
r)
Hak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
hak untuk memperoleh suaka politik negara lain;
s)
Hak untuk hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat, serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
t)
Hak untuk
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
u)
Hak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat;
v)
Hak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun;
w)
Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun;
x)
Hak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan hak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersikap diskriminatif itu;
y)
Dihormatinya
identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
2. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga negara adalah :
a)
Menjunjung hukum
dan pemerintahan.
b)
Ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.
c)
Ikut serta dalam
pembelaan negara.
d)
Menghormati hak
asasi manusia orang lain.
e)
Tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
f)
Ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.
g)
Mengikuti
pendidikan dasar.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Orang yang
berada pada suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi 2, yaitu penduduk dan
bukan penduduk. Penduduk meliputi warga negara dan warga asing.
2. Ada 2 pedoman
dalam menerapkan asas kewarganegaraan yaitu dari sisi kelahiran yang meliputi
asas ius soli dan asas ius sanguinis. Jika dilihat dari
sisi perkawinan meliputi asas kesatuan hukum dan asas persamaan
derajat.
4. Ada 3 unsur
dalam kewarganegaraan yaitu Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis), unsur tempat
kelahiran, dan unsur pewarganegaraan.
5. Setiap warga
negara dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan. Masalah kewarganegaraan tersebut
adalah karena timbulnya apatride, bipatride, dan multipatride.
6. Sebagai warga
negara demokrat memiliki karakteristik tersendiri yaitu adanya sikap yang
jujur, tanggung jawab, kritis, rasional, adil, memiliki rasa hormat kepada
orang lain, dan bersikap terbuka.
7. Kewarganegaraan
Indonesia dapat diperoleh karena melalui kelahiran, Pengangkatan, perkawinan,
pemberian, pewarganegaraan, dan turut orang tua/ mengikuti kewarganegaraan
orangtua nya.
8. Setiap warga
negara wajib memperoleh hak atas dirinya dari negara tersebut. Tetapi bukan
hanya menuntut hak saja, namun kewajiban sebagai warga negara juga harus
dilakukan oleh setiap warga negara.
B. Saran
Dalam makalah ini telah menjelaskan
beberapa hal mengenai warga negara baik itu pengertian warga negara sendiri
atau hal-hal lain yang berkenaan dengan warga negara. Karena sebagai warga
negara kita harus mengetahui apa saja yang berhubungan dengannya, terutama hak
dan kewajiban warga negara agar kita tidak hanya menuntuk hak tetapi juga
melakukan kewajiban kita sebagai warga negara. Untuk itu,sebagai warga negara
haruslah kita mempelajari apa saja yang berkenaan dengannya.
DAFTAR PUSTAKA
- Herdiawanto,
Heri dan Jumanta Hamdayama. (2010). Cerdas,Kritis, dan Aktif
Berwarganegara. Jakarta:Erlangga
- Dwiyatmi,
Sri Harini, dkk.. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan.cet. 1.
Yogyakarta:Pustaka Pelajar
- Salim,
Arkal dan A. Ubaidillah. (2000). Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Jakarta: IAIN Jakarta Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar